BAB I
1.1 Latar Belakang
Hukum
Siber (Cyber Law) adalah istilah
hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang
juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information
Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi
kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai
“maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah
cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law
bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang
melindungi para pelaku e-commerce, e-learning;
pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih
banyak lagi.
Sudah Banyak yang menjadi kasus dalam masalah
cyber law ini. Kali ini akan membahas mengenai studi kasus apa saja yang sudah
terjadi di dunia.
a.) Mengerti apa yang dimaksud Cyber Law.
b.) Menjelaskan aspek hokum aplikasi Internet pada Cyber Law
c.) Menjelaskan kasus yang terjadi pada Cyber Law
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Dasar Cyber Law.
Cyber law erat lekatnya dengan
dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus
berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti
oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam
globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua,
dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
Definisi cyber law yang
diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian
Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan Cyberlaw is a
generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet
and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating
from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and
others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw. Disini Dugal
mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek
legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan
atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas
para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan
oleh Hukum Siber.
Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber
- Penipuan Komputer (computer fraudulent).
·
Pencurian uang atau harta benda
dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk
kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui
siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi
beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
1.
Memasukkan instruksi yang tidak sah,
seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga
menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke
rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar
bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
2.
Perubahan data input, yaitu data
yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini
adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit
dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
3.
Perusakan data, hal ini terjadi
terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer
dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
4.
Komputer sebagai pembantu kejahatan,
misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang
yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
5.
Akses tidak sah terhadap sistem
komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan
dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah
terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan
keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman
dunia perbankan.
·
Penggelapan, pemalsuan pemberian
informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri
sendiri.
·
Hacking, adalah melakukan
akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga
dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai
kepentingan.
·
Perbuatan pidana perusakan sistem
komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan
dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan
program, informasi, dan media.
·
Pembajakan yang berkaitan dengan hak
milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
- Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
- Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
- Penyusupan sistem komputer
- Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
- Perusakan situs
- Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
- Penyebaran virus dan worm.
Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:
- Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan
dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh
“Insider” adalah:
·
Manipulasi transaksi input dan
mengubah data (baik mengurang atau menambah)
1.
Mengubah transaksi (transaksi yang
direkayasa)
2.
Menghapus transaksi input (transaksi
yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
3.
Memasukkan transaksi tambahan
4.
Mengubah transaksi penyesuaian
(rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
·
Memodifikasi software/ termasuk pula
hardware
- External crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan
dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk
melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai
external crime adalah [3]:
- Joy computing
- Hacking
- The Trojan horse
- Data leakage
- Data diddling
- To frustrate data communication
- Software piracy
2.2. Aspek hukum Aplikasi Internet pada Cyber Law.
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki
aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek
fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi.
a. Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.b. Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.c. Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukumd. Aspek Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim.Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Siber
Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis yuridikasi, yaitu:- Yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe)
- Yurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan
- Yurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate)
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asa yang biasa digunakan, yaitu:
- Subjective territoriality: Menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasakan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
- Objective territoriality: Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum di mana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan
- Nationality: Menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
- Passive nationality: Menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
- Protective principle: Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk menlindungin kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
- Universality
2.3. Kasus yang terjadi pada Cyber Law.
Berikut
adalah beberapa bidang kasus yang terjadi dalam dunia maya.
1.
Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai menyebar dengan
cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan
dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak
terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang
sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan : kita dapat menggunakan
anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja,
ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009.
Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi
New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui
postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian
dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial.
Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber
yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis
mendownload Trojan-Downloader. Win32.Banload.sco.Analisa Kasus : menurut kami
seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran
virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
2. Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Thiefware
Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber) penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
2. Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Thiefware
Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber) penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
Atau
Pasal 31 (2) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntunga.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4. Cyber Sabotage and Exortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Modus : kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Browser Hijackers
Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu. Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
6. Search hijackers
Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
7. Surveillance software
Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada sebuah komputer, termasuk data penting, password, dan lainnya. Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas. Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 22 (1) yaitu penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan yang melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Atau
Pasal 25 yaitu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 31 (2) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntunga.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4. Cyber Sabotage and Exortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Modus : kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Browser Hijackers
Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu. Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
6. Search hijackers
Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
7. Surveillance software
Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada sebuah komputer, termasuk data penting, password, dan lainnya. Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas. Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 22 (1) yaitu penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan yang melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Atau
Pasal 25 yaitu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kasus Mustika Ratu adalah
kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan
pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya,
menggungakan domain name mustikaratu.com untuk kepentingan
PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa pakai
undang-undang apa?
Tjandra Sugiono yang tidak
sempat mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa
penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan perbuatan menipu atau
mengelirukan orang banyak untuk kepentingan perusahaannya sendiri. Kasus ini
berawal dengan didaftarkannya nama domain
name mustikaratu.com di Amerika dengan menggunakan Network Solution
Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager International Marketing
PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan domain name tersebut adalah Jalan
Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330.
Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com
tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan
calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat
menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka
kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan
produk-produk Belia dari Sari
Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan
Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog) dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4
bulan. Selain itu, jaksa juga memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan
terdakwa telah melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini melarang pelaku
usaha untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan
kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau
pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan
pelaku usaha pesaingnya itu. “Dia (Tjandra, Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi PT. Mustika
Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik, maka
jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut
Umum untuk perkara ini.
Kasus selanjutnya adalah:
1. Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan
banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari,
video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan
sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum,
penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret
pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi
Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda
minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
2. Kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga
bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam
Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan,
malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan
keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan
pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini
- mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang
kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak
Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita
Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah
dalam pengadilan perdata. Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita
Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena
dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita
Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam
kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal
tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi.
Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan
para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat
tertentu.
Kasus ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat
masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya.
Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda
hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
3. Perjudian online, pelaku menggunakan sarana
internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember
2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member
yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke
0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan
HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga
Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak
skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa
lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang
dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303
tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
4.
Carding, salah satu jenis cyber
crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja
tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali
berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain.
Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota
Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang
mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian
ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Modus
kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain
untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena
kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378
KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal
yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi
informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban
manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki
dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat
bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi
sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak
berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang
beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya
kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian
mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga
mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk
selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan
kita. Dari Kasus yang ada dapat diambil kesimpulan bahwa kejahatan akan selalu
berdampak buruk dimasa yang akan dating.
Nama
anggota Kelompok :
Ruri Alhayat Isrin (16110278)
Ainurrohmah (19110462)
Sumber:
http://timcyber.blogspot.com/2012/11/8-contoh-kasus-cyber-crime-dan.htmlhttp://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber#Latar_Belakang_Terbentuknya_CyberLaw
http://kelompokeptik7.blogspot.com/2012/05/kelompok-7-cyber-law.html
http://diditpermadi18.blogspot.com/p/beberapa-contoh-kasus-cyber-law-dan.html